Naik 8,03 Persen, UMP 2019 DKI 3,9 Juta Rupiah

Jakarta, PONTAS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 yang akan datang yakni sebesar 3,9 juta rupiah.

Angka tersebut naik 8,03 persen dari UMP tahun 2018 yakni sebesar Rp 3.648.035. Saefullah menuturkan ketetapan itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 114 Tahun 2018. Penetapan UMP ini merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Besaran UMP ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 ditetapkan 3.940.973 rupiah. Ini sesuai Pergub 114/2018. Semoga Jakarta semakin maju dan bahagia warganya,” kata Saefullah kepada wartawan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Pemprov DKI, lanjut dia, juga telah menetapkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja. Dimana nantinya penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik TransJakarta gratis.

“Gratis di tiga belas koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus). Nanti teman-teman pekerja kami fasilitasi dengan kartu pekerja dan subsidi ya. Diharapkan semua dapat menerima,” ujarnya.

Editor: Risman Septian

Previous articleDerita Sopir Truk Sampah DKI, Bayar Perbaikan Rogoh Kocek Sendiri
Next articleTarif Kenaikan Cukai Rokok 2019 Diprediksi Tak Lebih 10 Persen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here