Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta selama PPKM Darurat. Namun proses pembuatan STRP itu dikeluhkan sejumlah warga.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta agar Pemprov DKI agar dapat segera mensosialisasikan syarat untuk masuk-keluar Jakarta selama PPKM Darurat secara masif dengan berbagai cara apapun.
“Pemprov DKI harus memasifkan betul sosialisasi syarat STRP ini dengan berbagai jenis media apapun agar dapat diketahui oleh masyarakat luas supaya nanti tidak ada kesalahan informasi nanti,” kata Guspardi Gaus kepada PONTAS.ID, Senin (5/7/2021).
Disisi lain, Legislator asal Sumbar ini berpandangan, adanya kerumunan yang terjadi sepanjah hari mulai dari pagi hingga saat ini disebabkan karena beberapa faktor yang harus membuat masyarakat bergerak untuk keluar dari rumah,
Terlebih, dengan adanya berbagai syarat harus dipenuh oleh masyarakat agar bisa melintas ke Jakarta kurang disikapi oleh minimnya sosialisasi serta informasi dan juga kebijakan akses dilapangan oleh aparat dianggapnya tidak memberikan kemudahan kepada masyaralat untuk bisa memutarbalik jika tidak memenuhi syarat tersebut.
Oleh karena itu, Politikus PAN ini berharap dimasa PPKM Darurat masih diterapkan hingga beberapa pekan kedepan, Pemprov DKI bekerjasama dengan aparat agar segera mensosialisasikan persyaratan itu kepada masyarakat disamping menyiapkan saranan dan prasarana yang baik dilapangan agar dapat memudahkan masyarakat melintasi tanpa harus membuat kerumunan dengan antrian panjang seperti terjadi saat ini dihari pertama orang masuk kerja atau dihari ke empat diberlakukannya PPKM Darurat.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021).
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya, STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021,” bunyi dalam unggahan tersebut.
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4×6 berwarna.
“Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain),” lanjutnya soal STRP
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana




























