Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Warga Akui Pengurusanya Mudah dan Gratis

Presiden Joko Widodo di Masjid Jamie Nurul Muqorrobin, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/6).

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf kepada masyarakat Provinsi Jawa Barat. Sertipikat tersebut dibagikan kepada 12 orang perwakilan yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Masjid Jamie Nurul Muqorrobin, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/6).

Total sertipikat tanah wakaf yang diserahkan pada hari itu adalah 50 sertipikat yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sampai bulan Mei 2018, telah diterbitkan sertipikat tanah wakaf sejumlah 240 bidang dengan luasan 266.368 M2 yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

Sertipikat Tanah Wakaf yang diserahkan menyasar pada tanah-tanah keagamaan islam seperti masjid, pondok pesantren, panti asuhan, madrasah, sekolah, rumah sakit, dan lain lain. Sedangkan bagi lembaga keagamaan selain Islam, tanahnya dapat diberikan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dipergunakan sebagai tempat ibadah atau aset tanah lembaga keagamaan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Presiden mengatakan bahwa dirinya akan menyelesaikan sertipikat tanah wakaf ini secepatnya. “Tahun ini akan disertipikatkan tanah wakaf di Provinsi Jawa Barat minimal sebanyak 2.000 bidang untuk tempat ibadah, mushola, madrasah, dan pondok pesantren,” ungkapnya.

Presiden menuturkan bahwa setiap dirinya berkunjung ke desa, ke kampung, ke daerah, ke Provinsi banyak sekali sengketa-sengketa yang berkaitan dengan tanah wakaf. “Seperti di Sumatra Barat ada masjid yang sangat besar tetapi tanahnya disengeketakan oleh ahli waris karena lokasinya sekarang strategis,” ungkap Presiden.

Oleh sebab itu lanjut Presiden, tanah wakaf tersebut harus disertipikatkan sehingga terdapat tanda bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masjid, yang dimiliki oleh yayasan, dan yang dimiliki oleh pondok pesantren. “Jika ada yang mengklaim itu milik saya sudah tidak bisa karena di sini sudah jelas, namanya jelas, luasnya juga jelas. Secara hukum jika dibawa ke pengadilan seperti apapun, insya Allah sudah tidak ada masalah karena memang sertipikat adalah tanda bukti hukum hak atas tanah yang kita miliki,” pungkas Presiden.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini mendapat sambutan baik dari para nazhir, salah satunya adalah Agus Zakaria (60). Agus bersyukur karena Masjid Al-Istiqomah di Purwakarta yang dikelolanya sudah bersertipikat. “Saya senang sekali prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya, harapan saya dengan adanya sertipikat tanah wakaf ini kita jadi tenang dan tidak khawatir jika ingin membangun masjid jadi lebih besar lagi,” ungkapnya.

Editor: Idul HM

Previous articleLintasarta-UGM Kolaborasi Bangun Coworking Space
Next articlePromosi Wisata Tak Harus ke Luar Negeri