Jakarta, PONTAS.ID – Jajaran Polsek Senen yang dipimpin Kompol Ewo Sarwono berhasil menangkap seorang wanita yang videonya sempat viral di media sosial terkait aksi mesumnya beberapa waktu lalu di sebuah Halte Bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Informasi yang didapat berdasarkan video mesum yang viral pada Jumat (21/1/2021) malam, petugas Polsek Senen langsung melakukan penyelidikan di TKP.
“Alhamdulillah kami dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut, Wanita berinisial MA (21) ini diamankan pada 22 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolsek dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Senin (25/1/2021).
Saat diamankan, tersangka MA menolak menyebutkan indentitas pria yang diduga melakukan aksi mesum bersamanya.
“Setelah diperiksa tersangka MA mengakui dia mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp22 ribu sebagai imbalan dan hanya baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, lantaran tidak bekerja,” terangnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MA.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP, “Yakni perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman 2,8 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Penulis: Heru Mindarto /Tajuli
Editor: Ahmad Rahmansyah



























