PDAM Tirtanadi Wajibkan Media punya SIUP, PWI: Itu Zaman Orba!

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depari

Medan,  PONTAS.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depari menegaskan bahwa Perusahaan Pers tidak memerlukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Menurutnya, pemberlakuan SIUP berakhir seiring berakhirnya kepemimpinan Orba (orde baru) ditandai dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“SIUP tidak ada lagi. Itu zaman Orba. Sekarang adalah setiap media punya badan hukum. Pemimpin Redaksinya memiliki sertifikasi Wartawan Utama,” kata Atal menjawab PONTAS.id melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Kamis (16/5/2019).

Ditambahkan Atal, badan hukum yang resmi menjadi Perusahaan Pers telah diatur oleh Dewan Pers sesuai amanat UU No.40/1999 tersebut serta Peraturan Dewan Pers No. 04/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers.

“Baca syarat pendaftaran ke Dewan Pers,” pungkasnya.

Sebelumnya, PDAM Tirtanadi Medan, Sumatera Utara memberikan persyaratan 15 item persyaratan administrasi bagi wartawan yang meliput pemberitaan di perusahaan air minum di Medan itu.

Hal ini diketahui setelah wartawan PONTAS.id bertemu staff humas PDAM tirtanadi, Zaman Mendrofa, Selasa (14/5/2019). Menurutnya persyaratan tersebut merujuk persyaratan yang ditetapkan Dewan Pers.

“Sebelum membuat ini saya sudah konsultasi dengan Dewan Pers,  pak Hendri Ch. Bangun dan Ketua Umum PWI, pak Atal S Depari.  Jadi ini sudah ketetapan di sini (PDAM tirtanadi, red),” ujar Zaman.

Menurutnya mesti di dalam Standar Perusahaan Pers yang dibuat Dewan Pers hanya menyebut harus berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), namun di dalam PT mewajibkan adanya SIUP dan TDP.

“Oleh karenanya wajib menyertakan fotocopy SIUP dan TDP, ” ujar Zaman.

Penulis: Ayub Badrin/Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleGlamping, Pilihan Wisata Seru Saat Libur Puasa dan Lebaran
Next articleTekan Impor Cina, Kemenperin akan Terapkan SNI di Kacamata