Medan, PONTAS.ID – PTPN III (Persero), PTPN II, PTPN IV dan PT SAN (Sarana Agro Nusantara) beserta dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN, melakukan penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) untuk periode 2020-2021 sesuai amanah UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Penandatanganan ini digelar di Gedung Medan International Convention Centre Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan, Senin (3/2/2020) lalu.
“Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Direksi PTPN dan para pengurus serikat pekerja perkebunan dari tingkat federasi hingga masing-masing perusahaan, dinas tenagakerja dan undangan lainnya,” ungkap Ka Sub Bag Humas PTPN III, Ali Imran Lubis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1/2020) di Medan.
Pihak SPBun, lanjut Ali Amran, Ketua Federasi SPBun, Wispramono Budiman, mengatakan, perjanjian kerja bersama yang telah ditandatangani tersebut, bukanlah akhir dari sebuah usaha, “Tapi merupakan titik awal perubahan kesepakatan dari pihak pemberi kerja dan penerima kerja agar lebih selalu baik,” kata Wispramono.
Ia juga dalam kesempatan tersebut mengingatkan semua pihak yang hadir bahwa PTPN sebagai BUMN Perkebunan bukanlah warisan namun sebagai titipan untuk anak cucu bagi rakyat Indonesia ke depan.
Saat ini lanjut Wispramono, sedang terjadi perubahan revolusi industri keempat sehingga pekerja harus berubah agar bisa bertahan. Dia mencontohkan, pada tahun 2019 harga CPO jatuh, tapi pekerja tentunya berharap di tahun 2020 harganya akan semakin baik.
“Mari kita tingkatkan sinergi seluruh perusahaan agar kita tetap sejahtera karena sejak tahun 1998 perubahan kesejahteraan untuk para pekerja khususnya di sektor perkebunan telah banyak terjadi,” katanya.
Demikian pula Seger Budiarjo, Direktur SDM dan Umum Holding PTPN III (Persero) mengungkapkan apresiasinya kepada masing-masing manajemen perusahaan dan serikat pekerja yang telah berhasil menyusun dan merundingkan PKB secara tepat waktu.
Dia juga menyinggung bahwa penandatanganan ini bukan saja semata-mata memenuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan namun bagian dari tata kelola menciptakan hubungan bisnis yang harmonis antara perusahaan dan serikat pekerja agar kinerja perusahaan dapat tercapai secara maksimal.
“Selain sinergitas antar seluruh perusahaan di bawah naungan holding, penting untuk kita sadari supaya kesinambungan bisnis perusahaan tempat berkarya selama masa kerja hingga pensiun bagi seluruh pekerja penting untuk diperhatikan semua pihak sebagai suatu keharusan bersama,” katanya.
Di acara yang sama, Harianto Butar-butar selaku Kadisnakertrans Propinsi Sumatera Utara dalam sambutannya mengatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan adalah bagian pembangunan nasional untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Harianto pun menambahkan bahwa pihaknya dari Dinas Tenaga Kerja mengucapkan selamat kepada para pihak dalam hal ini pihak manajemen dengan pihak serikat pekerja dari PTPN II, PTPN III, PTPN IV dan PT SAN.
“Semoga kerjasama yang baik ini dapat berkesinambungan demi tercapainya tujuan bersama antara perusahaan dan serikat pekerja. Terutama di PTPN II kami sangat bangga telah ada penyatuan beberapa serikat pekerja sehingga perusahaan dan serikat pekerja bisa lebih cepat menyelesaikan persoalan hak-hak karyawan,” kata dia.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak




























