
Asahan, PONTAS.ID – Dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Asahan pasca wafatnya Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, maka Wakil Bupati Asahan ditunjuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat, di ruangannya, Kamis (2/5/2019).
Untuk itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah menyerahkan kepada Wakil Bupati Asahan, Surya Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/4489/2019 tentang Penetapan Wakil Bupati Asahan menjabat sebagai Plt Bupati.
“Diserahkan langsung Pak Gubernur, di Medan, kantor Gubernur Sumatera Utara pada hari Senin, 29 April 2019,” imbuhnya.
Hidayat menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Asahan telah menyurati Pemprov Sumut tentang wafatnya Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang.
“Jadi, sebelumnya Pemkab Asahan sudah terlebih dahulu memberitahukan melalui surat. Dan tentang hal ini semuanya sudah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang,” pungkas Hidayat.