Sergai, PONTAS.ID – Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy sudah mengeluarkan statemen anti narkoba, dan harus diberantas hingga ke pemasoknya. Dan ini adalah komitmen Polda Sumut, yang dituangkan dalam lima program prioritas, salah satunya narkoba musuh bersama.
Komitmen itu ditindaklanjuti dengan kegiatan pemberantasan narkoba, yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deli Serdang. Dimana Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkotika, yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) .
Demikian sumber yang diterima dari Humas Polda Sumut, Rabu (13/9/2023).
Dimulai pada hari Jum’at (8/9/2023) di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dimulainya pengungkapan dengan mengamankan tersangka RJ, awalnya disita barang bukti sebanyak 2 butir pil ekstasi.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan RJ rupanya masih menyimpan narkoba di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor.
Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam rumahnya, didapati barang bukti sabu sebanyak 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.
Setelah RJ diinterogasi, tersangka mengungkap jaringan peredaran narkotika ini, ternyata dikendalikan oleh SK salah seorang narapidana (napi) yang sudah dihukum dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam Lapas, dimana narkoba ini diperolehnya di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V.
Peran RJ menguasai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.
RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.
Terpisah, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia, dimana telah berhasil menangkap MU saat membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.
Kemarin, Rabu (13/9/2023) Polda Sumut bersama dengan Polres Langkat melakukan operasi, dan berhasil menangkap pelaku narkoba jaringan Aceh. Inisial R ditangkap saat menjadi penumpang mobil travel, dimana dalam tasnya ditemukan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.
Sejak operasi anti narkoba ini digelar, Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.
Penulis: Andy Ebiet
Editor : Fajar Virgyawan Cahya