Niat Kirim Narkotika ke Surabaya, 5 Pria di Jakut Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan pidana mati terhadap lima terdakwa penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025) //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dawin Sofia Gaja menuntut pidana mati terhadap masing-masing lima terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Pasalnya, para terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini didakwa atas barang-bukti 10 Kg lebih narkoba jenis shabu serta sekitar total 60 Kg serbuk warna ungu narkotika jenis MDMA atau Ekstasi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim. Sorta Ria Neva dengan anggota Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Aloysius Prihartono.

Kelima terdakwa yang seluruhnya disidangkan terpisah, yakni. Dedi A. Manik, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda, Andri Prasetyo Aji, Muhamad Aris Firdaus, diyakini terbukti bersalah selama persidangan.

“Supaya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,” kata Dawim saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

Dalam tuntutannya, kelima terdakwa kata Jaksa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram,” kata Jaksa.

Perkara ini bermula sekitar awal Agustus 2024 saat para terdakwa ditawari oleh seseorang bernama CIP, Abdul dan Gemoy (ketiganya masuk DPO) untuk membawa narkotika dari Jakarta Ke Surabaya, Jawa Timur.

Namun upaya pengiriman ini berhasil diendus tim Bareskrim Polri, yang melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti di halaman parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga di Jalan Raya Gading Kirana, Jakarta Utara.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleWarga Lenteng Agung Tolak Keberadaan Bar Helen’s Night Mart
Next article6 Pengemplang Cukai masih Bebas Berkeliaran, Ini kata DJBC

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here