Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi tinggi kebijakan membuka ruang bagi kaum difabel untuk bisa masuk sebagai anggota korps Bhayangkara.
Menurut Wihadi, ini adalah wujud dan cita-cita bagi kaum difabel yang mungkin bagi mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena keterbatasan, namun saat ini menjadi kenyataan.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolri yang menerima kaum difabel untuk menjadi anggota polisi dan ini satu hal yang dulunya satu hal tidak mungkin bagi kaum difabel tetapi dengan adanya terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hal ini menjadi satu kenyataan dan ini menumbuhkan semangat kepada kaum difabel lainnya untuk bisa berkarya dengan bidang-bidang memerlukan keahlian dan tanpa keahlian fisik yang dialami kaum difabel,” tegas Wihadi, Rabu (28/2/2024).
Politikus Partai Gerindra ini pun sekali lagi angkat topi atas kinerja Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membuka ruang bagi kaum difabel.
“Jadi, saya kira ini terobosan dari Kapolri patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kinerja Kapolri telah memberikan kesempatan kaum difabel,” tandas legislator dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Sebelumnya diberitakan, Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian, pun bintara. Rekrutmen ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Dedi pun bicara mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.