Jakarta, PONTAS.ID – Berkas kasus narkotika tersangka Jennifer Dunn telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melimpahkan Jennifer dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono , Kamis (15/3/2018).
Sementara tersangka FS, penyuplai sabu kepada Jennifer sudah diserahkan lebih dahulu ke Kejaksaan pada Kamis pekan lalu. Penyerahan tahap dua tersangka FS lebih dahulu karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap lebih dahulu.
Jennifer akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
“Dengan dilakukannya tahap dua ini berarti tugas polisi sudah selesai, tinggal selanjutnya di Kejaksaan,” ujar Argo.
Jennifer ditangkap setelah polisi menangkap tersangka FS di Jl Rukun No 27, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sore hari. FS ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa di rumahnya itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
FS sempat mencoba melarikan diri dengan meloncat dari atas genting rumahnya, ketika polisi hendak menangkapnya. FS mengalami patah tulang sehingga harus dirawat di RS Polri untuk beberapa waktu.
Dari FS polisi menyita sabu seberat 0,6 gram dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Jennifer Dunn. Sampai akhirnya, polisi menangkap Jennifer Dunn di rumahnya di Jl Bangka XI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, di hari yang sama pada pukul 17.30 WIB.