Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pelarangan motor di Thamrin. Namun, pihak kepolisian menilai upaya membebaskan motor kembali ke Jl Thamrin itu tidak sesuai dengan konsep Pemprov DKI Jakarta dalam menata kawasan tersebut.
“Iya ini sangat disayangkan, karena nantinya (jika motor diperbolehkan melintas kembali), tidak sesuai dengan konsep Pemprov DKI,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Selasa (9/1/1018).
Halim menyebutkan, jika Pemprov DKI saat ini tengah membuat konsep baru untuk menata kawasan Thamrin-Sudirman. Di mana, Jalan Thamrin akan dibut 4 lajur untuk jalur cepat dan satu jalur khusus bus Transjakarta, serta pelebaran trotoar hingga 15 meter.
“Sementara motor kan tidak pas kalau dimasukkan ke jalur cepat, sehingga ini tidak sesuai dengan konsep DKI punya,” imbuhnya.
Untuk itu, Halim menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mempelajari dan melakukan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut. “Saya sarankan ke Pemda untuk melihat kembali apa yang diinginkan masyarakat sebagai pemohon dan apa putusan MA (agar) harus seimbang,” lanjutnya.
Halim berpendapat, Pergub yang dibuat di jaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu tidaklah bertentangan dengan undang-undang. Sebab, dalam Pasal 133 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai pembatasan kendaraan bermotor.
“Dalam pasal tersebut diperbolehkan melakukan pembatasan kendaraan,” tukasnya.