
Jakarta, PONTAS.ID – Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Seribu jadi sorotan. Pasalnya, dugaan mark-up (penggelembungan) nilai kegiatan pembangunan 10 unit gazebo berpotensi menimbulkan kerugian Rp600 juta.
Kepala Dinas DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko awal pekan lalu berjanji akan melakukan pengecekan terkait kegiatan ini, “Saya akan panggil dan minta penjelasan ke Sudin Perumahannya,” kata dia saat ditemui PONTAS.id usai apel pagi di Gedung Dinas PRKP, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, gazebo dengan ukuran 3×4 meter berbahan kayu kelapa dibanderol bervariasi antara Rp18 hingga Rp25 juta per-unitnya.
Sementara, biaya pengiriman barang seberat 15 ton menggunakan kapal laut dibanderol Rp10 hingga Rp15 juta, “Bervariasi, paling tinggi Rp15 juta untuk muatan 15 ton,” kata salah seorang pemilik kapal di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2022).
Merujuk laman resmi lelang elektronik, LPSE DKI Jakarta, proyek Pembangunan Gazebo di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ini dikerjakan PT.Cipta Muda Niagara dengan nilai kontrak Rp802 juta lebih.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasudin PRKP Kepulauan Seribu, Darnawati Sembiring belum memberikan tanggapan. “Saya akan sampaikan ke Kasudin,” janji Kepala Seksi Perencanaan PRKP Kepulauan Seribu, Mulyadi, kepada PONTAS.id, Senin lalu.
Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Pahala Simanjuntak



























