Jokowi Teken Perppu Pemilu, Guspardi Gaus: Segera Kirim ke DPR

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku lega mendengar kabar Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dengan ditanda tanganinya Perppu oleh Presiden Jokowi pada Senin 12 Desember 2022, maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan pemilu serentak 2024. Termasuk kepastian terhadap penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB). Dan yang terdekat yaitu menjadi payung hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujar Guspardi, Rabu (14/12/2022).

Terkait daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN, pada Pemilu 2024, dalam Perppu diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

“Ke depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN,” ungkap Anggota Legislatif Fraksi PAN ini.

Legislator daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini pun menjelaskan, dalam Perppu ini juga ditegaskan, kampanye bagi pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan. Untuk mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi dalam proses pencetakan dan distribusi logistik, maka dalam Perppu ditegaskan pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) dan 15 hari setelah penetapan DCT pasangan calon untuk Pemilu Presiden (Pilpres).

Sementara itu, mengenai nomor urut peserta pemilu, bagi partai 9 (sembilan) partai politik yang lolos kesenayan pada pemilu 2019 lalu diberikan 2 (dua) opsi, yaitu: pertama, boleh menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019. Kedua, boleh juga mengikuti kembali penetapan nomor urut partai politik secara undi bersama dengan peserta pemilu 2024 yang baru yang telah ditetapkan oleh KPU,” tegas Pak Gaus.

Oleh karena itu, diharapkan Perppu yang telah ditandatangani Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau di tolak.

“Hal itu sesuai dengan Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2)yang menegaskan bahwa “Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.” Dan ayat (3) berbunyi: “Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut,” tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePerempuan Perlu Literasi Digital untuk Mencegah Kejahatan Digital
Next articleAroma Mark-Up Proyek di Dinas PRKP, Sarjoko: Saya akan Panggil!