Antisipasi Konflik Pengadaan Tanah, Begini Metode ATR/BPN

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Ir. Embun Sari mengungkapkan bahwa ada empat tahapan dalam proses pengadaan tanah yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan serta penyerahan hasil.

Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Perkenalan dan Pemaparan program Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN.

“ATR/BPN selama ini tidak punya keterlibatan dalam tahap perencanaan dan persiapan, akibatnya dokumen perencanaan dan real pada saat pelaksanaan terkadang terjadi gap. Namun Hal ini bisa diminimalisir dengan lahirnya PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” ungkapnya usai menerima pertanyaan yang dilayangkan pewarta PONTAS.id, Senin (31/8/21).

Dalam tahapan perencanaan, ini merupakan kewenangan instansi yang membutuhkan pengadaan tanah. Lalu, untuk persiapan merupakan wewenang kepala daerah. Sementara untuk pelaksanaan merupakan tugas pokok dari Kementerian ATR/BPN. Ia juga menerangkan, sebelum penlok pihaknya selalu menyelesaikan status pengadaan tanah terlebih dahulu.

“Ada Konsultasi publik, untuk persetujuan dan kesepakatan lokasi. Dengan adanya ini masyarakat telah menerima sosialisasi dan edukasi betapa pentingnya program strategis untuk kepentingan umum,” jelasnya

Dengan demikian, jika sudah keluar kesepakatan lokasi maka masyarakat dipastikan telah menyetujuinya. Jika ada kemungkinan masyarakat yang menolak bisa diminimalisir melalui hal tersebut.

“Kalaupun ada satu atau dua masyarakat yang menolak, nantipun ada mekanisme penyelesaiannya. Jadi dengan adanya aturan dan undang-baru bisa mengantisipasi hal-hal yang seperti ini,” imbuhnya

Ia menerangkan, dalam pengadaan tanah harus diperhatikan juga kesesuaian tata ruang. Tata ruang ini menjadi landasan utama dan ini perlu diperhatikan dalam aspek perencanaan.

“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Oleh sebab itu, pembangunan tidak boleh menyalahi tata ruang,” tandasnya

Sebagai informasi, dalam acara ini, bertindak sebagai Moderator adalah:

1) Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Yulia Jaya Nirmawati, S.E., S.H., M.M.

2) Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga
Indra Gunawan, S.T.

Turut mendampingi:

1) Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Deni Ahmad Hidayat, S.H., M.H.

2) Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah
Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M.

3) Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Aria Indra Purnama, S.T., MUM.

4) Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan
Ir. Perdananto Aribowo, M.Cs

 

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleAwasi Kebocoran Data Pribadi, DPR Minta Kominfo Modernisasi Alat Penyimpanan
Next articleKemitraan dengan Kejaksaan, KPK Ringkus DPO Kasus KUR Bank Jatim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here