Amankan Aset Negara, BPN Beberkan Keungguluan Sertipikat Elektronik

Jakarta, PONTAS.ID – Menjaga aset tanah milik negara merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi setiap instansi pengelola. Diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan pertanahan oleh aparatur negara agar dapat menjadi pengelola aset yang baik sehingga aset negara dapat terjaga. Hal ini disadari betul oleh Kementerian Pertahanan RI, sebagai salah satu pengelola aset tanah negara.

Oleh sebab itu, pada Rakernis Direktorat Fasilitas dan Jasa Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan), Selasa (02/03/2021) Kementerian Pertahanan (Kemhan), menghadirkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, untuk memberikan paparan mengenai kebijakan pertanahan yang saat ini sedang banyak dibicarakan, yaitu Sertipikat Elektronik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

“Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan sertipikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan, seperti sedang ramai kasus yang dialami keluarga pak Dino Patti Djalal,” ujar Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Rabu (3/3/2021).

Yulia Jaya Nirmawati juga meluruskan berita yang sempat beredar bahwa akan ada penarikan sertipikat di masyarakat. “Kami pastikan itu tidak benar, tidak ada penarikan sertipikat di masyarakat, proses sertipikat elektronik ini akan berjalan secara bertahap dan sertipikat lama masih tetap berlaku selama belum dilakukan alih media ke sertipikat elektronik,” tambahnya.

Selain untuk meningkatkan keamanan dari praktik pemalsuan oleh mafia tanah, sertipikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip.

“Banyak kasus yang terjadi sertipikat rusak bahkan hilang, dengan sertipikat elektronik hal demikian tidak akan terjadi lagi, selain itu sertipikat elektronik aman terhadap bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi resiko kebakaran serta menjamin pemeliharaan dan pengelolaan arsip dan warkah pertanahan,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Manfaat lainnya yang didapatkan dari transformasi sertipikat analog ke sertipikat elektronik adalah penerapan tanda tangan sertipikat berupa tanda tangan digital yang pasti akan menjamin otentikasi data, integritas serta anti penyangkalan sertipikat tanah, mendukung program go green, budaya paperless office, dapat diakses kapan dan dimana saja.

“Bahkan bisa menghindari resiko kerusakan, kehilangan dan mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, serta setiap perubahan akan terdeteksi. Jika datanya tidak sesuai akan invalid dan jejak digitalnya akan terekam,” imbuhnya

Lebih lanjut Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan sertipikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang sangat baik. Pasalnya sertipikat elektronik data pemilik tanah akan disesuaikan dengan pendekatan perlindungan data pribadi dimana hanya data tertentu yang dapat diakses secara publik, penyimpanan data digital teratur di dalam Data Center dan DRC, penggunaan sertipikat menggunakan 2 factor authentication.

“keamanan informasi menerapkan standar ISO 27001:2013, menggunakan metode enkripsi serta menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga untuk sertipikat elektronik ini dijamin keamanannya. Sejak 2020 sudah ada 4 layanan pertanahan secara elektronik, yaitu Hak Tanggungan Ekektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Pengecekan dan informasi Zona Nilai Tanah,” tandasnya

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kuathan, Kementerian Pertahanan, Nicolas Ponang Djawoto pada kesempatan yang sama, mengharapkan pemberian paparan dari Kementerian ATR/BPN ini mampu memberikan pemahaman terkait kebijakan yang mengatur tentang pelaksanaan sistem sertipikat elektronik. Hal ini sangat penting karena Kemhan merupakan pengelola aset Barang Milik Negara yang sangat besar.

“Saya harap semua yang hadir saat ini mampu memahami terkait kebijakan sistem sertipikat elektronik sekaligus mampu memberikan outcome yang positif untuk masyarakat, tidak hanya sekedar berkumpul tapi di rakernis ini kita mengumpulkan sumbangsih masukan dan saran dari para stakeholder yang hadir, saya memberikan apresiasi yang positif kepada semua rekan-rekan dan saya ucapkan terimakasih banyak,” tutupnya

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleLegislator Dorong Optimalisasi Penambangan Nikel untuk Kesejahteraan
Next articlePelaku Industri Parekraf Didorong Manfaatkan Pasar Modal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here