Jakarta, PONTAS.ID – Tahapan pengukuran untuk prosedur pendaftaran tanah yang pertama di Kantor Pertanahan bertambah satu langkah yang harus dilalui oleh warga atau pemohon. Pertambahan simpul layanan yang dianggap mempersulit dan mahal ini, berlaku di Kantor Pertanahan se Provinsi DKI Jakarta, mulai 1 November 2022.
Tambahan tahapan ini menyusul terbitnya aturan dari Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor: PU.04.01/130-300.16/X/2022 yang diteken Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Tri Wibisono, tertanggal 31 Oktober 2022.
Sehingga, warga atau pemohon yang ingin mengukur tanahnya untuk pendaftaran pertama di Kantor Pertanahan harus menggunakan jasa pihak ketiga, yakni Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang tergabung di dalam organisai Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia (MASKI). Sebelumnya, proses ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan dan dengan biaya yang relatif lebih murah.
Namun BPN meyakini kebijakan itu sesuai dengan program pemerintah untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berpihak kepada masyarakat luas.
Untuk mengetahui lebih jauh, begini penjelasan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta melalui wawancara khusus dengan Plt. Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Angga Yudha Prawira bersama stafnya, Ginanjar Drajad Prakoso di Kakanwil BPN DKI Jakarta, Rabu (28/12/2022)
P: PONTAS.id
K: Kanwil BPN DKI Jakarta
P: Kenapa pelaksanaannya terkesan terburu-buru?
K: Bukan terburu-buru. Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR /Kepala BPN RI, Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi. Dan saat ini masih masa transisi selama tiga bulan ke depan hingga akhir Januari 2023.
Setiap minggu, Ditjen SPPR bersama Kanwil BPN DKI Jakarta, Kantor Pertanahan dan KJSB terus melakukan evaluasi dan mencatat keluhan masyarakat untuk dibuatkan solusinya.
P: Prosedur ini dinilai sebagai cara BPN menghindari pelayanan kepada masyarakat. Bagaimana tanggapan Anda?
K: Itu penilaian yang tidak berdasar, karena BPN bekerja sesuai dengan Konstitusi dan amanat perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait agraria dan tata ruang. BPN bekerja sesuai aturan yang ada dan itu wajib hukumnya.
Kemudian, jumlah tenaga survei yang dimiliki BPN se DKI Jakarta saat ini hanya ada 32 personel untuk melayani 2500 permohonan dari lima Kantor Pertanahan setiap bulannya. Di sisi lain, saat ini pemerintah juga menghentikan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga tidak memungkinkan untuk menambah tenaga baru.
P: Bagaimana dengan sosialisasi yang dinilai minim?
K: Masa transisi ini sebenarnya juga merupakan bentuk sosialisasi melalui Kantor Pertanahan se DKI Jakarta serta dengan membuat booth pelayanan KJSB di Kantor Pertanahan yang ada di wilayah DKI Jakarta.
P: Pemohon mengeluhkan biaya pengukuran yang melonjak. Apa sebabnya?
K: Hal ini juga sudah kita diskusikan dengan MASKI untuk kembali mengevaluasi penerapan tarif yang dilakukan agar semaksimal mungkin tidak memberatkan masyarakat atau pemohon. Permasalah ini secara berkesinambungan terus kita evaluasi, sehingga diharapkan pada saat masa transisi berakhir, tarif lebih kompetitif.
Kemudian soal tarif yang dinilai lebih tinggi, itu karena sebelumnya pelayanan pengukuran dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kantor Pertanahan yang hanya menerapkan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena sekarang pengukuran sudah melalui KJSB yang merupakan tenaga profesional tentu ada biaya tambahan. Tapi, nantinya, selain pengukuran lebih cepat melalui KJSB, harganya juga akan kompetitif. Sebab, masing-masing KJSB akan memberikan pelayan terbaik dengan tarif yang relatif lebih ringan dari masa transisi.
P: Bagaimana dengan masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu?
K: Itu sudah menjadi salah salah satu catatan yang kita prioritaskan, solusi seperti apa yang akan diberikan, sebagai wujud hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.
Sekali lagi perlu kami tekankan, karena ini masa transisi, seluruh keluhan masyarakat sudah kita tampung dan kita cari solusi terbaik.
P: Apa target BPN ke depan dengan KJSB?
K: Targetnya, masyarakat yang ingin mengukur tanahnya cukup melalui ponsel cerdas atau HP menggunakan aplikasi SURLIS yang telah ada. Tidak perlu lagi ke Kantor Pertanahan. Namun, perlu diingat, seluruh KJSB yang ada, diawasi oleh BPN. Karena di akhir proses pengukuran, validasi (pengesahan) produk KJSB ada di BPN.
Tentu masyarakat dalam hal ini lebih dipermudah. Tinggal pilih, jasa KJSB yang mana mau dipakai termasuk dengan memilih tarif pengukurannya yang lebih murah. Pilihan ada di tangan masyarakat.
Selain itu, program ini juga untuk membuka peluang tumbuh kembang usaha kecil dan menengah.
P: Peluang usaha seperti apa?
K: Masyarakat yang perpendidikan S1 Program Studi di bidang Survei dan Pemetaan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau yang setara, bisa membuka usaha sendiri dengan mengikuti ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh BPN.
Karena nantinya, seluruh jenis pengukuran tanah di Kantor Pertanahan tidak lagi dilayani oleh Kantor Pertanahan, tapi melalui KJSB.
Mahal dan Sulit
Sebelumnya, warga memrotes pengalihan pengukuran dari BPN kepada pihak swasta, “Biaya naik dua kali lipat, sementara pelayanan semakin lambat! Belum lagi kita harus menunggu orang KJSB nya, karena kantornya tidak ada di BPN,” keluh salah seorang warga di kantor BPN Jakarta Utara kepada PONTAS.id, Senin (19/12/2022).
Warga pun kembali mempertanyakan janji Presiden Joko Widodo yang akan mempercepat layanan pertanahan, “Faktanya sekarang semakin lama dan mahal,” kata dia.
Warga yang meminta namanya tidak dicantumkan itu menambahkan, selain pelayanan yang semakin lambat, dirinya juga khawatir jika data-data yang diserahkan ke swasta bocor, “Data kita di BPN saja bisa tak jelas, apalagi kalau yang pegang swasta,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian ATR/BPN RI, Agus Indra mengaku pihaknya saat ini masih terus melakukan perbaikan baik di sisi Kementerian ATR/BPN, pihak KJSB serta aplikasi yang dibutuhkan.
“Masih banyak masalah, dan minggu lalu juga kita lakukan evaluasi untuk perbaikan,” kata Indra saat ditemui PONTAS.id di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Indra menambahkan, sistem pengukuran tanah pertama sekali ini direncanakan dapat optimal pada akhir Desember 2022, “Tapi sepertinya belum bisa, masih jauh. Masih banyak yang perlu diperbaiki,” kata dia.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























