Alih Fungsi Lahan Semakin Mengkhawatirkan Pemkab Bekasi Ajukan Raperda LP2B

Lahan Pertania, (Foto: Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada DPRD. Ini dilakukan untuk menghindari maraknya alih fungsi lahan di wilayah setempat.

“Karena kekhawatiran kami banyaknya alih fungsi lahan, jadi butuh aturan yang mengikat mengenai lahan pertanian tersebut. Sekarng kami ajukan kepada legislatif,” ungkap Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmadja, Senin (2/7/2018).

Menurutnya, raperda tersebut sudah dibahas di Badan Legislasi (Banleg) DPRD. Eka melanjutkan, pembuatan Perda ini sesuai amanat Undang-Undang No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya, usulan ini akan dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini.

Eka menjelaskan, raperda itu penting untuk segera disahkan guna mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya setiap tahun mengalami penyusutan.”Jadi kedepannya lahan pertanian kita kunci agar tidak sembarangan beralih fungsi jadi industri dan permukiman,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim mengungkapkan, dari 44.000 hektare luas lahan pertanian yang tersisa di Kabupaten Bekasi, 33.000 hektare di antaranya masuk dalam Raperda LP2B.”Jadi cuma 33.000 hektare yang masuk dan itu tersebar di 13 dari 23 kecamatan,” ungkapnya.

Sementara itu lahan pertanian di 10 kecamatan lainnya sudah habis menjadi perumahan dan industri. Sehingga, terang dia, wilayah tersebut memang tidak dimasukan dalam usulan di Raperda LP2B.”Jadi kita maksimalkan yang sudah ada agar tidak beralih fungsi sembarangan,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti mengatakan, usulan dari eksekutif sudah diterima dan sedang dibahas Baleg.”Masih dibahas, karena ada beberapa tahapan untuk disahkan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mendukung upaya aturan tersebut. Sebab, wilayah Kabupaten Bekasi memang mengkhawatirkan lahan beralih fungsi menjadi industri maupun permukiman. Untuk itu, diperlukan adanya aturan agar lahan beralih tersebut sesuai aturan yang mengikat.
150-200 Ribu Lahan Alih Fungsi.

Setiap tahunnya sebanyak 150 ribu hingga 200 ribu hektar lahan sawah berubah fungsi menjadi lahan perumahan sampai industri, Hal ini sesuai dengan keterangan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pemanfaatan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menjelaskan, pihaknya saat ini tengah fokus untuk mendata kawasan mana saja yang beralih fungsi dari kawasan sawah menjadi kawasan industri, perumahan, sampai kawasan pembangunan infrastruktur.

“Kita akan fokus ke 8 Provinsi yang terdiri dari beberapa wilayah seperti di kawasan Pulau Jawa, Bali Sumbar, NTB” kata dia di Kantor Kementeria ATR/BPN, Senin (9/4/2018).

Dirinya menjelaskan, pendataan tersebut dimaksudkan untuk mencegah semakin banyak lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi peruntukan lainnya. Terkait hal itu, pihaknya akan mengajukan sistem peraturan kepada presiden untuk melindungi lahan yang beralih fungsi. Serta akan memulai kembali pendataan wilayah sawah yang beralih fungsi di Indonesia.

“LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Pasal 19 dapat diartikan LP2B merupakan bagian dari penetapan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Rencana Tata Ruang ini menjadi dasar penetapan lahan prioritas untuk membuka sawah-sawah baru dan sentra komoditas pertanian baru, yang merupakan kewenangan dari kementetian lembaga terkait,” papar dia.

Lahan Sawah Berkelanjutan yang merupakan bagian utama dari LP2B, menurut UU Nomor 41 tahun 2009 merupakan lahan pertanian basah yang digenangi air secara periodik atau terus menerus, ditanami padi dan tanaman.

Editor: Idul HM

Previous articleTarget Beroperasi Pertengahan 2019, JMB Kebut Tol Manado-Bitung
Next articleMeriahkan Asian Games, ViWI Gelar Hari Belanja Diskon, Cek Jadwalnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here