Urusan di BPN kian Sulit dan Mahal, Warga Tagih Janji Jokowi

Menteri ATR /Kepala BPN RI, Hadi Tjahjanto (kiri) dan Wamen ATR, Raja Juli Antoni //Foto: Kementerian ATR

Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tak menampik munculnya kesulitan warga saat mau mendaftarkan tanahnya untuk pertama sekali.

Kesulitan warga ini terjadi sejak 1 November 2022, lantaran aturan baru Nomor: PU.04.01/130-300.16/X/2022 yang diteken Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Tri Wibisono tertanggal 31 Oktober 2022,

Aturan yang ditujukan kepada Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, perihal Mekanisme Pelayanan Permohonan Langsung dari Masyarakat oleh KJSB. Salah satunya dengan mengalihkan pengukuran dari BPN kepada pihak swasta, yakni Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) khusus untuk wilayah, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Pusat, Selatan, Timur dan Jakarta Utara.

“Biaya naik dua kali lipat, sementara pelayanan semakin lambat! Belum lagi kita harus menunggu orang KJSB nya, karena kantornya tidak ada di BPN,” keluh salah seorang warga di kantor BPN Jakarta Utara kepada PONTAS.id, Senin (19/12/2022).

Warga pun kembali mempertanyakan janji Presiden Joko Widodo yang akan mempercepat layanan pertanahan, “Faktanya sekarang semakin lama dan mahal,” kata dia.

Warga yang meminta namanya tidak dicantumkan itu menambahkan, selain pelayanan yang semakin lambat, dirinya juga khawatir jika data-data yang diserahkan ke swasta bocor, “Data kita di BPN saja bisa tak jelas, apalagi kalau yang pegang swasta,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian ATR/BPN RI, Agus Indra mengaku pihaknya saat ini masih terus melakukan perbaikan baik di sisi Kementerian ATR/BPN, pihak KJSB serta aplikasi yang dibutuhkan.

“Masih banyak masalah, dan minggu lalu juga kita lakukan evaluasi untuk perbaikan,” kata Indra saat ditemui PONTAS.id di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Indra menambahkan, sistem pengukuran tanah pertama sekali ini direncanakan dapat optimal pada akhir Desember 2022, “Tapi sepertinya belum bisa, masih jauh. Masih banyak yang perlu diperbaiki,” kata dia.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleData Kependudukan Akurat dan Terkini Akselerasi Proses Pembangunan SDM
Next articleCegah Kriminalitas, Polsek Buay Madang Gelar Patroli KRYD