Kemitraan dengan Kejaksaan, KPK Ringkus DPO Kasus KUR Bank Jatim

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan terhadap Hasan sebagai DPO di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tahun 2011.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Hasan ditangkap di sebuah minimarket apartemen, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).

Ali menerangkan, pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan DPO, kemudian berkoordinasi dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta.

“Hasan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 Debitur fiktif,” ucap Plt Juru Bicara penindakan KPK, Ali Fikri kepada PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (31/8/2021).

Ali memaparkan, kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp41 milyar. Selain Hasan, Penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. Keduanya masih dalam proses pencarian.

KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak menerima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2018.

“Penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucap Ali.

Hasan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan.

“KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar – APH dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Penulis: Fajar Adi Saputra

Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleAntisipasi Konflik Pengadaan Tanah, Begini Metode ATR/BPN
Next articleTok! Proses TWK Pegawai KPK Tak Salahi Konstitusi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here