Jakarta, PONTAS.ID – Program PTSL yang diprioritaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keadilan pertanahan bagi masyarakat mulai menimbulkan aroma tak sedap, seperti yang tetjadi pada Tahun Anggaran 2019 lalu.
Pasalnya, berbagai persoalan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) kembali mencuat, di antaranya Pejabat di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkesan sengaja tidak membagikan Sertipikat Hak Milik kepada pemohon yang berdomisili di Kecamatan Pesanggrahan, tanpa alasan yang jelas, hingga saat ini.
“Kita akan segera hubungi, untuk mencari tahu,” kata Sekretaris Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Giri didampingi staf lainnya bernama Ika menjawab saat ditemui dua pekan lalu, di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
Ironisnya, Menteri ATR /Kepala BPN RI, Sofyan Djalil tak kunjung merespon konfirmasi tertulis yang dilayangkan PONTAS.id melalui email pada, Rabu (1/6/2022).
Dari informasi yang didapat melalui bagian persuratan Kementerian ATR/BPN RI, Sofyan Djalil baru mendisposisi surat konfirmasi itu pada Selasa (7/6/2022) ke Dirjen Penetapan Hak.
Kemudian, surat konfirmasi itu diteruskan ke Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, “Baru hari ini (Rabu 8 Juni 2022) kami terima, jadi belum ditindak lanjuti,” kata staff Tata Usaha, Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Olivia menjawab, pagi tadi.
Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian ATR/BPN RI Tahun Anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikan Anggota III BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (11/8/2020).
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























