Musirawas, PONTAS.ID – Satnarkoba Polres Musirawas kembali berhasil meringkus satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. UJ diciduk petugas dari rumahnya di Desa Kalibening Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (1/7/2021) sekira pukul 10.WIB.
“Benar anggota kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti, dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy, siang tadi.
Pada saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu bungkus kotak rokok Magnum biru yang didalamnya berisikan lima bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,96 gram.
“Kemudian, satu buah pipet yang di potong (skop) ditemukan di kantong celana jins pendek warna biru sebelah kiri. Dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya,” kata Kapolres.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atas dugaan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” pungkasnya.
Penulis: Rita Suhilin
Editor: Pahala Simanjuntak




























