Miliki Sabu 0,5 Gram, Polisi Ringkus Petani Tugumulyo

Musirawas, , PONTAS.ID – Nasib apes dialami, Su (49). Pasalnya warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas (Mura) ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

Tersangka diringkus petugas di Jalan Umum Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Walaupun sempat mengecoh anggota Satnarkoba Polres Mura dengan cara membuang barang bukti (BB) di pinggir jalan,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK I, Aiptu Julpin, Senin (1/3/2021).

Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada oknum di Jalan Umum Kelurahan B Srikaton, menyimpan sabu.
Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada tersangka dan BB dilokasi, anggota langsung mengerebek tersangka,” bebernya.

Namun, saat digerebek, tersangka mengecoh anggota dengan cara membuang barang bukti (BB), di pinggir jalan.

“Tetapi, anggota mengetahui hal tersebut, sehingga BB bisa ditemukan, dan tersangka tidak bisa menggelak,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, anggotanya berhasil menemukan satu bungkus plastik bekas Ice Cream warna ungu yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

“Selanjutnya, tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Mura dilakukan introgasi lebih lanjut. Tersangka masih kita dalami, dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutupnya.

Penulis: Zainuri
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleIndonesia Konsisten Pada Asas-asas Piagam ASEAN soal Myanmar
Next articleVaksinasi di Bali Diharapkan Percepat Pemulihan Sektor Parekraf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here