Kendal, PONTAS.ID – Penyidik Polres Kendal, Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor). Keberhasilan ini merupakan salah satu kasus yang berhasil diungkap Polres Kendal dalam beberapa bulan terakhir.
Hal ini disampaikan Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefanto dalam jumpa pers di Mapolres Kendal, Kamis (1/7/2021).
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dulu mengintai dan menunggu kelengahan para korbannya yang meninggalkan sepeda motor dengan posisi kunci terpasang,” kata Kapolres
Salah satunya yang berhasil ditangkap, EWS (42), diketahui telah melakukan aksinya setidaknya di 16 lokasi sejak Maret hingga Juni 2021.
Usai melakukan aksinya kemudian pelaku menjual hasil curiannya kepada tiga orang penadah dengan harga Rp.800 ribu sampai Rp.1,2 juta per-unit.
Kapolres menambahkan, dalam pengungkapan kasus yang masih terus dikembangkan ini, juga berhasil menyita empat sepeda motor.
“Para tersangka kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Prawoto
Editor: Pahala Simanjuntak




























