Blunder Dana BOS SDN Cilandak Barat 17 Pagi, Kepsek: Wartawan Tak Berhak!

Jakarta, PONTAS.ID – Dugaan penyelewengan dan pengelembungan (MarkUp) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) semakin menguat.

Salah satu contohnya, berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana BOS SDN Cilandak Barat 17 Pagi yang dimiliki PONTAS.id, sekolah ini membeli satu unit Komputer PC Intel Core I7 dengan Rp.20,7 juta.

Sementara, harga di tempat penjualan resmi, komputer dengan spesifikasi yang sama dapat dibeli dengan harga Rp.4,4 juta, hingga menimbulkan selisih sebesar Rp.16,3 juta lebih

Demikian halnya dengan, Makan Rapat/Bimbingan teknis dan kegiatan sejenis di triwulan dua totalnya Rp.6 juta lebih. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 64/SE/2020 yang melarang sekolah menggunakan Dana BOS untuk makan dan minum.

Sayangnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Cilandak Barat 17 Pagi, Abdul Hamid Sidik, melarang wartawan memverifikasi SPJ dana BOS tahun anggaran 2020.

“Wartawan tidak berhak untuk memverifikasi SP saya. Kecuali ada surat tugas dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, saya mau,” kata Hamid saat ditemui PONTAS.id di ruangannya beberapa bulan yang lalu

Terkait pembayaran upah honorer sebesar Rp.2 juta atau di bawah bawah upah minimun regional (UMR), Hamid menegaskan hal itu merupakan hak sekolah.

“Sekolah boleh memberikan gaji guru honorer 50 persen dari anggaran BOS. Sekarang ini bebas, apa saya salah?” katanya.

Berbeda dengan Hamid, Bendahara Sekolah, Ade Kurnaesih mengatakan pembelian alat elektronik dari dana BOS yang dilakukan pihaknya berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

“Saya mencari rekanan yang memang menyediakan alat tersebut ya patokannya RKAS, ” ujarnya saat di temui PONTAS.id di ruangannya, Kamis (3/6/2021).

“Kalau misalnya memang kita cari sendiri, mungkin bisa, cari lebih murah. Cuman kan kita ada ketentuan terkait E Budgeting, jadi kita melakukan transaksi secara online, kita tidak pegang uang. Semua transaksi itu pakai aplikasi SIAP. Uang itu masuk ke rekening sekolah, kita tidak bisa mencairkan,” tegas Ade.

Saat, diminta menunjukkan komputer yang dibeli tersebut, Ade langsung menolak.

“Apakah memang wartawan itu punya wewenang yang mengecek seperti itu.Setahu saya, yang punya wewenang itu adalah BPK, Inspektorat, Dinas, Pengawas, yang secara resmi memiliki surat tugas,” terangnya.

Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleGencarkan Strategi Jemput Bola pada Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia
Next articlePemerintah Tiadakan Pelaksanaan Haji, DPR: Keselamatan Jiwa Harus Jadi Prioritas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here