Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mewajibkan seluruh Sekolah Negeri yang ada di DKI Jakarta membeli Majalah Gema. Padahal, pandemi Covid-19 saat ini memaksa pihak sekolah memperketat penggunaan anggaran.
Dari penelusuran PONTAS.id, dari beberapa Kepala Sekolah SD Negeri, SMP Negeri, SMK Negeri dan SMA Negeri mengaku kesulitan dan terpaksa membeli Majalah tersebut dikarenakan perintan Kepala Dinas.
“Ya kita terpaksa membeli, dan mau gak mau pakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata salah seorang Kepala Sekolah yang meminta namanya tidak dicantumkan kepada PONTAS.id beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh PONTAS.id, setiap bulannya Sekolah SD Negeri diwajibkan membeli 2 Majalah Gema dengan harga Rp.167 ribu untuk satu eksemplarnya. Sementara untuk Sekolah SMP Negeri dan SMA atau SMK Negeri diwajibkan membeli 10 eksemplar majalah tersebut.
Merujuk salah satu percetakan di Rawamangun, Jakarta Timur untuk mencetak satu Eksemplar persis seperti Majalah Gema tersebut hanya dibutuhkan untuk Rp.16 ribu untuk pencetakan 5000 eksemplar.
“Kalau untuk 1000 eksemplar, biaya pencetakannya Rp.21 ribu,” kata salah satu pemilik percetakan besar di Rawamangun saat disambangi PONTAS.id, beberapa waktu lalu.
Dari pendistribuian Malajah ini Dinas Pendidikan DKI mendapatkan Rp.140 ribu per-eksemplarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kamis (17/3/2022),Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana tak kunjung menjawab surat PONTAS.ID yang dikirimkan “Ya, akan saya disposisikan kepada Sekretaris Dinas,” kata petugas loket penerima surat di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Majalah Gema ini menjabat sebagai Dewan Penasehat dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana sebagai Dewan Redaksi.
Penulis: Ahmad Rahmansyah /Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak



























