Pemerintah Tiadakan Pelaksanaan Haji, DPR: Keselamatan Jiwa Harus Jadi Prioritas

Ibadah Haji Dibatasi selama Pandemi Covid-19
Ibadah Haji Dibatasi selama Pandemi Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan untuk tidak memberangkatkan haji sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah.

Salah satu pertimbangan utamanya adalah bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi sehingga pertimbangan keselamatan jiwa menjadi prioritas.

”Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” katanya kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Diketahui, saat ini berdasarkan data dari Worldometers per Kamis (3/6/2021) pagi pukul 06.00 WIB, Covid-19 telah menginfekti 172.382.953 orang di seluruh dunia. Dari jumlah itu, sebanyak 3.700.884 meninggal dunia. Di Indonesia, data per Rabu (2/6/2021), total kasus sebanyak 1.831.773 dengan jumlah kasus baru sebanyak 5.246.

Karena itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta masyarakat untuk bisa memahami bahwa keputusan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut.

Dikatakan Gus Yaqut, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

”Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam ajaran Islam, kata Gus Yaqut, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah.

”Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M,” tuturnya.

Disisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.

”Setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” tuturnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleBlunder Dana BOS SDN Cilandak Barat 17 Pagi, Kepsek: Wartawan Tak Berhak!
Next articleMPR Dukung Tindakan TNI-Polri Tumpas Kelompok Teroris Papua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here