Bawa Sajam, Polsek Johar Baru Amankan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Jakarta, PONTAS.ID – Unit Reskrim Polsek Metro Johar Baru mengamankan terduga pelaku tawuran, AR (16). Tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur ini ditangkap lantaran membawa senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat, di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Pada pagi ini, sekira pukul 07.00 WIB anggota buser melakukan observasi wilayah dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Tugiyono mengantisipasi kejahatan dan tawuran warga,” ungkap Kapolsek Metro Johar Baru, Kompol Supriadi kepada PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (19/11/2020).

Kemudian pada saat melintas di TKP, petugas mencurigai gerombolan anak muda yang sedang berjalan dan kemudian digeledah.

“Ditemukan sebilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat yang diselipkan di dalam baju belakang tersangka. Kepada petugas, tersangka mengaku miliknya,” kata Kapolsek.

Atas kejadian ini, tersangka kata Kapolsek akan dijerat Pasal 2 ayat 1, UU darurat Nomor: 12/1951 tentang senjata tajam. Tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, dan atau menguasai senjata tajam.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta pusat guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Penulis: M. Abdi Nurroin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDua Hari Tak Kelihatan, Indah Ningsih ternyata Sudah Tak Bernyawa
Next articleAntisipasi Covid-19, Begini Jurus Lurah Mangga Besar