Jakarta, PONTAS.ID – Unit Reskrim Polsek Metro Johar Baru mengamankan Sa (47) atas dugaan tindak Pidana penipuan dan atau Penggelapan sepeda motor. Korban, Hery Priaksono (56), kehilangan sepeda motornya, di warteg Jln. Tanah Tinggi IV, Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat pada Sabtu (16/1/2021) malam menjelang dini hari.
“Kita amankan, berawal dari tersangka mengajak Hery berkeliling Jakarta dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Kemudian tersangka mengajak makan di warteg yang berada di Tanah tinggi,” jelas Kapolsek Metro Johar Baru, Kompol Supriadi kepada PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu (23/1/2021).
“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor beserta STNK korban dengan alasan membeli rokok, dan meninggalkan korban di Warteg sendirian,” imbuhnya.
Sekian lama menunggu, akhirnya korban menyadari dirinya tertipu dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Johar Baru.
Petugas kemudian meminta seseorang untuk menghubungi nomor telepon tersangka mengajak bertemu.
“Tersangka sepakat bertemu di depan RS Budi Kemulyaan Gambir Jakarta Pusat. Saat bertemu, Kanit Reskrim AKP Suprayogo dan anggota langsung menangkap pelaku,” tambahnya.
Saat diinterogasi, kepada petugas, tersangka mengaku sepeda motor beserta STNK milik korban telah dijual di Kampung Ambon Jakarta Barat kepada So yang saat ini berstatus DPO.
“Dijual seharga satu juta rupiah. Tersangka kita jerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” tutup Kapolsek.
Penulis: M. Abdi Nurroin /Tajuli
Editor: Pahala Simanjuntak




























