Semrawut! 3 Aturan DKI Jakarta Tak Berlaku di Pasar Jatinegara

Jakarta, PONTAS.ID – Pengelola Pasar Jatinegara, Jakarta Timur terkesan mengabaikan tiga aturan yang berlaku di Ibu Kota. Padahal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Aturan itu mulai dari Pergub Nomor: 142/2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, Pergub Nomor: 88/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Perda Nomor: 5/2012 tentang Perparkiran.

Pantauan PONTAS.id, pada Rabu ( 21/10/2020 ) di Pasar Jatinegara, tiga unsur penting Protokol Covid-19 tidak diterapkan, di antaranya, pengunjung yang masuk tidak dilakukan pengecekan suhu tubuh.

Kemudian, masih terlihat pengunjung yang tidak menggunakan masker bebas berseliweran serta tidak menerapkan physical distancing (jaga jarak) antar pedagang dan pengunjung.

Terkait penggunaan kantong plastik ramah lingkungan, sebagian besar pedagang terlihat masih menyediakan kantong plastik yang tidak sesuai aturan yang diteken Anies itu.

Padahal, merujuk Pergub Nomor: 142/2019, bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar akan diberikan sanksi.

Ketiga, soal perparkiran, terlihat area parkir tidak ditata dengan rapi sehingga akses masuk pasar yang semakin sempit dan mempersulit pejalan kaki yang bermaksud masuk ke dalam pasar.

Parahnya lagi, selain membayar parkir di pintu masuk, pengunjung juga masih harus merogoh kocek membayar parkir saat memarkirkan kendaraannya kepada petugas yang berseragam sama dengan yang ada di pintu masuk.

Menanggapi hal ini, Asisten Manager Area VIII Bidang Usaha dan Operasi, Dewi Ratna Furi mengaku sudah berupaya keras dalam menjalankan aturan-aturan yang berlaku di DKI Jakarta, baik tentang penggunaan Kantong Plastik Ramah Lingkungan hingga Protokol Kesehatan.

“Kita selaku manajemen setiap pagi sudah mengingatkan kepada seluruh pedagang agar tidak menggunakan lagi kantong belanja yang tidak ramah lingkungan. Bahkan, beberapa waktu lalu kami telah melakukan penyitaan terhadap kantong plastik yang masih tersedia di masing-masing pedagang,” ujar Dewi saat ditemui di ruangannya.

Menurutnya, sebagian besar pedagang sudah menyediakan kantong belanja ramah lingkungan,dan pengunjung pun sudah mulai peduli dengan membawa kantongan sendiri. Namun kendalanya ada di sejumlah pedagang sayur dan ikan basah.

“Kita sudah imbau untuk menggunakan plastik yang ramah lingkungan, namun implementasinya belum menyeluruh dan akan dilakukan secara bertahap,” katanya
Lebih lanjut menurut Dewi, pihaknya telah melaksanakan Protokol Covid-19 sesuai dengan aturan yang telah diberikan.

“Saya akan tegur petugas yang ditugaskan di pintu masuk, karena kita sudah mengarahkan agar pengukuran suhu tubuh dilakukan kepada setiap pengunjung yang datang,” terangnya.

“Kalau soal parkir sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga, yaitu BMS. Terkait dengan temuan itu, kita akan panggil pengelolanya, karena sudah berulang kali kita sampaikan jangan sampai ada pungutan liar,” tutupnya.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSetahun Jokowi-Ma’ruf, DPR: Revisi UU Minerba Harus Disegerakan
Next articleZairullah-Rusli Siap Teruskan Program Kesehatan Gratis Bupati Tanah Bumbu