Jakarta, PONTAS.ID – Lurah Kartini, Ati Mediana memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Jilid III yang telah diberlakukan sejak tanggal 8 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021 mendatang. Hal ini guna memperkecil angka penyebaran Covid-19.
“Sejak PPKM kemarin kita selalu mensosialisasikan protokol kesehatan dilingkungan kerja ataupun masyarakat khususnya tingkat RT dan RW guna menekankan Covid-19,” kata Ati saat ditemui PONTAS.id, Kamis (18/3/2021).
Ditambahkannya, jajaran pemerintah Kelurahan Kartini tidak pernah lelah untuk mensosialisasikan bahaya ancaman virus Covid-19 tanpa pandang bulu yang dapat mengenai siapapun.
“Protokolkesehatan seperti 3M akan kita tekankan lagi dan semoga Covid-19 ini cepat teratasi,” tegasnya.
Pelayanan tatap muka, kata dia, sementara ditiadakan. Saat ini hanya melalui Dropbox yang sudah disediakan petugas PTSP. “Apa bila ada yang perlu saya tanda tangani, langsung saya tandatangani disini demi pelayan yang maximal untuk masyarakat,” tutupnya.
Pantauan PONTAS.id, disekitar area Kelurahan Kartini dilengkapi alat protokol kesehatan seperti pencuci tangan lengkap dengan sabun disertai handsanitizer disetiap ruangan. Bahkan ada petugas yang melakukan pengecekan suhu tubuh.
Penulis: Zulfatun /Tajuli
Editor: Ahmad Rahmansyah




























