Tebingtinggi, PONTAS.ID – DR alias Dedi (27), warga Jalan Bulian Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap pihak Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (15/7/2020) dini hari.
Tersangka ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkoba.
“Polisi melakukan penangkapan saat tersangka berada di di Jalan Iklas Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, di ruangannya, Kamis (16/7/2020).
“Ungkap Nainggolan, saat ditangkap dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti 43 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 15,03 gram dan 1 buah pipet plastik sebagai skop,” terang Nainggolan.
Kejadian penangkapan berawal saat polisi melakukan pengerebekan ke lokasi, setelah mendapat informasi adanya peredaran narkotika di lokasi.
Tiba di lokasi, personil Satres Narkoba melihat tersangka berada di pinggir jalan Iklas. “Saat diperiksa dan dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu didalam saku baju tersangka,” jelas Nainggolan
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Nainggolan.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























