Korupsi Lahan PLN lalu Buron, Jaksa Ciduk Eks Camat Galang

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil mengamankan dan menangkap buronan Hadisyam Hamzah.

Hadisyam merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk keperluan proyek pembangunan gardu induk PT.PLN (persero) 275/150 KV di desa Petangguhan, Kab.Deli Serdang pada bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan April 2009.

“Terpidana ditangkap di daerah Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Jumat malam (20/9/2019). Hal ini merupakan program Tangkap Buron (Tabur) yang ke 127 selama tahun 2019,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri kepada PONTAS.id, Sabtu (21/9/2019).

Dijelaskan Mukri, ketika Hadisyam menjabat sebagai Camat Galang melakukan legalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi yang ternyata berstatus tanah negara, “Namun dibuat seolah olah milik orang lain sehingga terjadi pembayaran ganti rugi tanah tersebut berasal dari keuangan negara yang berasal dari PT.PLN (persero),” kata dia.

Dari kasus tersebut, mantan camat ini menjalani proses hukum dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 344K/Pid.Sus/2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Selanjutnya buron langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Deli Serdang menuju Rutan Lubuk Pakam di Kab.Deli Serdang untuk menjalani masa hukumannya,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleLestarikan Manggrove di Sergai, Kapolda Gandeng Masyarakat
Next articleManfaat Bendungan Teritip dan TPA Manggar Bagi Kota Balikpapan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here