Kejaksaan Agung Ringkus Buronan Korupsi PLN Batubara

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan buronan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019).

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri yang diterima PONTAS.id, Senin (11/11/2019).

Terpidana yang juga berstatus DPO lanjut Mukri, divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp.477 miliar lebih.

Terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada terpidana.

Namun, terpidana membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tanpa terlebih dahulu melakukan desk study dan kajian teknis.

Kemudian terpidana juga melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Kokos Jiang menjadi buron terpidana ke 146 sejak program tangkap buron (tabur) diluncurkan oleh Kejaksaan sejak tahun 2018, “Sudah mencapai 353 buron yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah,” pungkas Mukri.

Dalam kasus ini, terpidana divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.477,3 miliar.

Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh terdakwa di rekening Bank BNI, Kejaksaan Tinggi sebesar Rp.477,3 miliar.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleKucurkan US$2,68 Miliar, Pertamina Genjot Pengembangan Energi Panas Bumi
Next articleTurun Seribu, Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 741.000/Gram

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here