Pemkot Jakut Sebar 141 Petugas Cek Kesehatan Hewan Kurban

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Jakarta Utara mengerahkan sebanyak 141 petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban 2019. Adapun petugas tersebut meliputi dokter hewan dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPK) Jakarta Utara, Insitut Pertanian Bogor (IPB) dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pemeriksaan kesehatan hewan dan daging jurban tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Jakarta Utara kepada masyarakat dalam hal kurban yang baik sesuai dengan sariah namun tidak mengkesampingkan kesehatan.

“Tugas kita adalah, hewan kurban yang dijual maupun daging qurban yang dibagikan kepada masyarakat harus aman dari segi kesehatan,” ujar Wakil Wali Kota saat pelepasan petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban serta penyerahan hewan qurban kepada mayarakat di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (9/8/2019).

Selain itu, Wakil Wali Kota meminta kepada petugas pemeriksa hewan agar ikut mengawasi aspek penangan limbah pemotongan hewan kurban dan pemotongan hewan.

“Misalnya menyarankan agar darah dan kotoran hewan ditampung dalam lubang lalu dikubur dan tidak boleh membuang limbah pemotongan hewan ke dalam saluran agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Rita Nurmala mengungkapkan, sebelumnya Sudin KPKP Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi kepada pengurus Masjid dan panitia kurban.  Kemudian pada 1 hingga 9 Agustus 2019, Sudin KPKP juga telah melakukan pemeriksaan hewan di 161 lokasi penampungan atau tempat penjualan hewan kurban yang tersebar di wilayah Jakarta Utara.

“Sedangkan hewan yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 10.391 ekor. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mencegah masuknya atau menularnya penyakit hewan dari luar Jakarta melalui hewan kurban sekaligus memastikan hewan urban yang dijual memenuhi syarat kesehatan,” terangnya.

Rita menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya menemukan 52 ekor hewan yang sakit, belum cukup umur 11 ekor dan tidak memenuhi syarat hewan qurban karena cacat sebanyak 3 ekor.

Penulis: Edi Prayitno
Editor: Idul HM

Previous articleKasad Terima Kunjungan Kehormatan New Zealand Chief of Army
Next articlePemko Medan Lakukan Sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah