Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melaporkan bahwa sebanyak 26.055 pengendara telah dikenai sanksi tilang, dikarenakan melanggar aturan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto menjelaskan bahwa angka 26.055 pelanggar tersebut dihimpun oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama 31 hari, yakni mulai dari kebijakan ini diterapkan tanggal 1 Agustus 2018 hingga 31 Agustus 2018.
“Kami mendapat laporan dari berbagai satuan. Ada Subdit Gakkum, Sat Patwal, Sat Gatur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur selama 31 hari mencapai 26.055 pengendara,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Budiyanto memetakan ruas jalan yang paling banyak dilanggar oleh pengendara selama sebulan itu, yakni di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel) yang menduduki posisi teratas dengan jumlah 4.442 pelanggar.
Kemudian diikuti Jalan D.I Panjaitan di Jakarta Timur (Jaktim), sebanyak 4.174 pelanggar. Terakhir, yakni di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara (Jakut) yang menuju ke arah tol dengan berjumlah 3.947 pelanggar.
“Dari seluruh penilangan kami menyita dua barang bukti yaitu SIM berjumlah 13.441 dan STNK 12.614,” tutup dia.
Editor: Risman Septian