Libur Awal Tahun, Sistem Ganjil Genap Tidak Diberlakukan

Sistem Ganjil Genap

Jakarta, PONTAS.ID – Memasuki awal tahun baru tepatnya 1 Januari 2019 atau bertepatan hari libur nasional, sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta tidak diberlakukan.

“Hari ini Selasa, tgl 01 Januari 2019 TIDAK DIBERLAKUKAN GANJIL GENAP karena tgl merah yg ditentukan oleh pemerintah,” bunyi kicauan akun twitter @TMCPoldaMetroJaya, Selasa pagi.

Peraturan tidak diberlakukannya sistem ganjil genap itu berdasar pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pasal 3 ayat (3) itu berbunyi Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (sistem ganjil genap) tidak diberlakukan pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nssional yang diterapkan dengan Keputusan Presiden.

Seperti diberitakan, aturan sistem ganjil genap diperpanjang pada 2019. Perpanjangan aturan itu akan berlaku mulai 2 Januari besok. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan aturan ganjil-genap itu melalui Pergub Nomor 155 Tahun 2018 pada Senin (31/12/2018). Nantinya, sistem ganjil-genap ini akan dievaluasi tiap tiga bulan.

Editor: Luki Herdian

Previous articlePatuhi Aturan KPU, Sandiaga Imbau Penyumbang Dana Kampanye Cantumkan Identitas Lengkap
Next articleBMKG Peringatkan Angin Kencang Bakal Melanda Jabodetabek Hari Ini