Polda Metro Tunggu Perda soal Becak di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Irjen Raden Prabowo ArgoYuwono, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mengacu pada peraturan daerah terkait wacana pengoperasian becak di Ibu Kota. Polda Metro berharap Pemprov DKI memperhatikan perda terkait becak.

Argo ditanya soal permintaan bantuan dari Pemprov DKI ke Polda Metro Jaya terkait rencana pengoperasian becak.

“Nah kita mengacu ke perda saja. Kita mengacu itu saja, kita mengharapkan dari Pemprov memperhatikan perda itu,” ujar Argo di Taman Pandang Istana, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut siap menjaga wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya becak dari luar daerah. Namun hingga saat ini Pemprov DKI belum berkoordinasi dengan polisi.

“Belum, jadi kami siap dukung kebijakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Minggu (29/1/2018).

Menurut Halim, jika ingin melegalkan kembali becak, Pemprov DKI harus mengkaji dengan mendalam aspek hukum dan sosial hal itu karena telah ada aturan yang melarang becak. Serta adanya upaya urbanisasi becak dari luar daerah.

“Tanggapan saya yang pertama harus ada kajian hukum dan sosial. Kajian hukum bahwa saat ini sudah ada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017 Pasal 29 yang menyatakan pelarangan becak, kajian sosialnya akan timbul adanya urbanisasi dari luar Jakarta datang ke Jakarta,” imbuhnya.

Previous articleFahri Hamzah Janji Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan di DPR
Next articleMendagri Masih Godok Masukan soal Penghayat Kepercayaan di KTP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here