KPUD DKI Tunda Laksanakan Keputusan Bawaslu Sampai Ada Putusan MA

KPUD DKI Jakarta, (Foto: Ist).

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif. KPUD menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual nyaleg.

Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Idroos menuturkan penundaan berdasar surat edaran KPU RI nomor 991 Tahun 2018. Salah satu alasannya, PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh MA.

“Jadi itu kan ada surat edaran KPU RI, kami diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU 20 Tahun 2018,” ujar Betty ketika dihubungi, Senin (3/9).

Meski demikian, Betty menjanjikan penundaan tersebut tidak akan mempengaruhi penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan pada 20 September mendatang. Namun, dia belum mengetahui bagaimana teknis selanjutnya terkait pencalonan mantan napi korupsi.

“Kita juga enggak tahu putusan MA apakah sebelum DCT ditetapkan atau bagaimana, kita belum tahu. Nanti tergantung KPU RI selanjutnya bagaimana,” jelas dia.

Di DKI Jakarta, ada satu bakal calon legislatif yang memiliki latar belakang sebagai mantan napi korupsi. Dia adalah Ketua DPD Partai Gerindra DKI, Mohamad Taufik.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Dia didakwa merugikan negara sebesar Rp488 juta pada pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Saat itu Taufik menjabat sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Taufik mengapresiasi keputusan Bawaslu yang meloloskan dirinya sebagai bakal caleg. Menurut Taufik, keputusan Bawaslu telah tepat karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Ia juga mendesak KPUD DKI untuk segera melaksanakan keputusan Bawaslu. Bila tidak, Taufik mengancam akan menggugat kembali.

“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU, kalau dia enggak melaksanakan ya kita gugat lagi, pidana, perdata, ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), terus saja kita gugat,” ujar Taufik, Senin (3/9).

Editor: Idul HM

Previous articleSebulan Diterapkan, Pelanggar Ganjil-Genap Capai 26.055 Pengendara
Next articlePemerintah Percepat Rehab Rekon Lombok Pasca Gempa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here