Jakarta, PONTAS.ID – Konvoi kendaraan menjadi salah satu fenomena yang terjadi pada saat pesta pergantian tahun. Di malam tahun baru, sebagian besar warga keluar rumah dengan kendaraannya untuk ikut merayakan pergantian tahun.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang konvoi kendaraan di malam tahun baru. Selain masalah keselamatan, konvoi kendaraan dilarang karena menimbulkan kemacetan.
“Tidak boleh konvoi,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Jumat (29/12/2017).
Halim mengatakan, pihaknya akan menindak pengendara yang berkonvoi. Terutama jika mereka melakukan pelanggaran.
“Kalau seumpamanya dia membahayakan, kita tindak. Misalnya konvoi dengan mobil bak terbuka itu tidak boleh,” lanjut Halim.
Polisi juga akan menindak pemotor yang tidak mengenakan helm. Pengendara yang menggunakan alat komunikasi saat berkendara pun akan menjadi sasaran operasi.
“Menggunakan handphone, motor berboncengan lebih dari dua orang, mengonsumsi narkotika dan miras dan faktor-faktor lain yang dapat berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas tentunya akan kita tindak,” tandas Halim.