Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2018. Ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Saya kira komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral. Sanksinya sudah dirumuskan oleh Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ujar Tjahjo usai upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lapangan silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Menurut Tjahjo, ada sanksi bertahap bagi ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada. Entah itu sebagai juru kampanye maupun tim sukses.
Selain itu, ia juga menegaskan ketentuan pelarangan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan kantor Pemerintahan untuk kepentingan salah satu calon.
“Ada tahapan (sanksi) yang berjenjang. apakah dia langsung jadi jurkam, apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako, misalnya, atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau kepala daerah mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu,” kata Tjahjo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.