Azwar Anas Kasih Lampu Hijau, Kemensos Bakal Rekrut 40 Ribu ASN

Menteri PANRB Azwar Anas saat menyerahkan izin prinsip formasi ASN kepada Menteri Sosial, Tri Rismaharini, di Jakarta, Jumat (19/4/2024) //Foto: Humas KemenPANRB

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas memberikan lampu hijau alias izin prinsip formasi ASN Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Sebanyak 40.839 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkup Kementerian Sosial diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas serta pemerataan aksesibilitas pelayanan masyarakat di Indonesia.

“Lebih dari 40 ribu formasi kita berikan untuk Kemensos di CASN tahun ini,” ujar Menteri PANRB Azwar Anas saat menyerahkan izin prinsip formasi ASN kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Menurut Anas, rekrutmen ini diharapkan dapat memberi kesempatan besar kepada para honorer/tenaga non-ASN di lingkungan Kemensos yang selama ini sudah mengabdi kepada negara.

Momen ini juga diharapkan menjadi pengungkit untuk mendorong kinerja Kementerian Sosial agar lebih berdampak, “Terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat,” kata Anas.

Bidang Teknis dan Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Risma mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah membuka kesempatan untuk anak-anak bangsa dapat mengabdi di institusi yang ia pimpin.

Mantan Wali Kota Surabaya tersebut berharap rekrutmen ini dapat meningkatkan kinerja Kementerian Sosial kedepannya.

“Saya ucapkan terima kasih ke Pak Menteri PANRB karena kebutuhan SDM di Kementerian Sosial insyaAllah bisa terpenuhi, karena kami membutuhkan banyak petugas, terutama di bagian teknis dan juga di bidang kesehatan,” pungkasnya.

Formasi sebanyak 40.839 tersebut terdiri dari 266 calon aparatur sipil negara (CASN) dan 40.573 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Secara rinci, formasi tersebut direncanakan akan diisi oleh 125 CPNS Tenaga Teknis, 141 CPNS Tenaga Kesehatan, 40.508 PPPK Tenaga Teknis, dan 65 PPPK Tenaga Kesehatan.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleDPD Dukung Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
Next articleSebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, DPD Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here