Non-ASN Tak Lolos Seleksi, Siap-siap jadi PPPK Paruh Waktu

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, saat rapat bersama Komisi II DPR RI, terkaitsejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (5/9/2024) //Foto: Humas Kementerian PANRB

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah dan DPR sepakat tenaga non-ASN yang tengah ikut seleksi dan terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan peringkat terbaik akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab, untuk pengadaaan PPPK tahun 2024, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, saat rapat bersama Komisi II DPR RI, terkaitsejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (5/9/2024).

“Pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” dalam keterangannya, siang tadi.

Menteri Anas menjelaskan dalam melakukan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip, yaitu menghindari PHK masal; tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini; menghindari pembengkakan anggaran; serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi. Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas,” kata Anas.

Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan. Namun, tidak dipungkiri serangkaian proses penataan tenaga non-ASN selama ini masih terkendala oleh beberapa isu.

Kualifikasi Pendidikan
Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga non-ASN adalah belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi.

Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.

Kendala lainnya adalah, keterbatasan alokasi anggaran IP; adanya persyaratan wajib berpengalaman minimal dua tahun yang belum bisa dipenuhi oleh peserta formasi khusus non-ASN; “Serta bertambahnya data tenaga non-ASN baik yang terdata maupun yang masih bekerja namun belum terdata dalam database BKN karena tidak sesuai kriteria,” ujar Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

Lebih lanjut dijelaskan, pengadaan Calon ASN (CASN) 2024 saat ini tengah berlangsung bagi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS tahun ini berlangsung hingga 10 September 2024.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleRusak Parah, Dinas Bina Marga Cor Jalan Latek – Pekoren Rembang
Next articleDPRD Jabar Tuntaskan Pembentukan Fraksi 2024-2029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here