
Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan, pergantian Ketua DPR RI merupakan wewenang fraksi dan Partai Golkar. Sebab, Setya Novanto merupakan kader Partai Golkar.
Hal itu disampaikan Agus menanggapi desakan yang meminta agar Npvanto dinonaktifkan sebagai Ketua DPR karena proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
Novanto telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Yang bisa menarik, mengaktifkan, dan menonkatifkan, yang bisa melakukan itu semua adalah Fraksi Partai Golkar dan Partai Golkar. Kami semua tidak mempunyai kewenangan itu,” kata Agus di gedung DPR, Jumat (17/11/2017).
Agus tak menampik ada dampak terhadap institusi DPR akibat status Novanto tersebut. Namun, ia menegaskan, kasus Novanto sudah memasuki ranah hukum. Pimpinan DPR menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum dan tim kuasa hukum Novanto.
Hingga saat ini, Pimpinan DPR belum berencana menjenguk Novanto dan mengecek kondisinya.
Menurut Agus, ia belum sempat berkomunikasi dengan Pimpinan DPR lainnya.
“Tentunya kami semuanya belum ada yang menjenguk ke sana,” kata Politisi Partai Demokrat itu.
Diberitakan, Novanto mengalami kecelakaan, Kamis (16/11/2017) malam. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Selatan.
“Perlu MRI, luka di bagian sini (pelipis), benjol besar segede bakpao,” ujar kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi.
Kecelakaan itu sekaligus mengungkap keberadaan Novanto. Sebab, ketika penyidik KPK mendatangi kediamannya, Rabu (15/11/2017), untuk melakukan penjemputan paksa, Novanto tidak diketahui keberadaannya.