Korupsi, KPK Boyong Lukas Enembe ke Jakarta

Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sebuah acara Pemprov Papua //Foto: Humas Pov. Papua

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) diterbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta dari Manado usai ditangkap di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Penangkapan ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, “KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura. Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta,” kata Ghufron dalam keterangannya, siang tadi.

Terpisah, Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri juga membenarkan perihal penangkapan Lukas Enembe. “Diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Mathius kepada wartawan.

KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

“Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu,” kata KPK dalam siaran persnya.

Penanganan perkara di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. “Karena korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleMPR Ajak Pewarta Warga Promosikan Sektor Pariwisata dan UMKM
Next articleJadikan Menanam Pohon Budaya dalam Keluarga dan Masyarakat