Presiden Diminta Berani Amandemen UUD 1945

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan, DPR memandang perlu adanya keberanian seorang presiden untuk mengamendeman UUD 1945 yang ke-lima. Hal itu untuk memperkuat cabang-cabang dari kekuasaan yang ada di tanah air.

Meski UUD 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali, kata Fahri, presiden sebagai kepala negara harus berani mengajak parlemen untuk mengamendeman yang ke lima.

“Memang kalau presiden berani, harus berani mengundang kita untuk mengamendemen UUD 45, meski sudah diamandemen empat kali itu tidak dalam dinamika dalam berkali-kali, tapi sebetulnya itu baru amandemen sekali,” kata Fahri saat rapat koordinasi dengan Badan Keahlian DPR menerima laporan tim reformasi parlemen dan manajemen blue print modernisasi DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Sebab, kata Fahri, pemerintah sebagai eksekutif yang memiliki kabar di kabinet, seharusnya sudah bisa merangkum dari kebutuhan atas amandemen UUD 1945 yang ke-lima. Sehingga, cabang-cabang kekuasaan yang ada semakin kuat.

“Setelah amandemen terakhir 2003, sekarang ini sudah 14 tahun, seharusnya seorang presiden atau kabinet yang punya pandangan kamar yang solid dan punya kekuasaan eksekutif, sudah bisa merangkum keseluruhan dari pada keseluruhan amandemen kelima, sehingga dasar dari cabang-cabang kekuasaan kita itu kuat,” terangnya.

Misalnya, kata Fahri, Dewan Perakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang tidak memiliki kewenangan yang secara memadai. Padahal, tradisi senat di Indonesia bersumber dari fakta bahwa Indonesia pernah menganut federasi.

“DPD misalnya bagaimana dia diletakkan sebagai lembaga, tapi kewenangan tidak diberikan secara memadai, sehingga DPD itu seperti ngambang dia. Ini seharusnya diperkuat, dia ini sebagai apa,” katanya.

Sebelumnya, Fahri berharap, desain reformasi parlemen Indonesia lebih baik ke depan. Hal itu dalam rangka memperkuat fungsi DPR RI.

“Tim Reformasi DPR merencanakan pemecahan UU MD3 menjadi setidaknya Empat UU. Diantaranya, UU DPR, UU DPD dan UU MPR. Dan juga UU tentang Kawasan Legislatif,” kata Fahri, dalam pertemuan dengan anggota kongres Amerika Serikat David Price, di Washington DC, Kamis (2/11/2017).

Penulis: Luki Herdian

Previous articleKDRT Menjadi Fenomena dalam Rumah Tangga
Next articleKoalisi 18+ Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Perkawinan Anak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here