Koalisi 18+ Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Perkawinan Anak

Supriyadi Widodo Eddyono Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Jakarta, PONTAS.ID – Koalisi 18+ hari ini mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan Penghapusan perkawinan Anak di Indonesia tahun 2030 , terancam gagal. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) September 2017, persentase perempuan pernah kawin usia 20 – 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun di Indonesia pada periode 2008 – 2017‎, tidak mengalami penurunan. Justru sebaliknya mengalami peningkatan. Hal ini tidak sesuai dengan konsep Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu konsepsi dalam konteks agenda pembangunan berkelanjutan paska 2015. Koalisi 18+ melakukan beberapa advokasi berkaitan dengan tujuan 5 (Goal 5) SDGs yakni mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan dengan terhapusnya segala praktek yang membahayakan seperti perkawinan anak, dan sunat perempuan.

Tahun 2008, persentase perempuan yang pernah kawin usia 20 – 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun di Indonesia menempati angka 27,4 persen. Angka ini terus menurun hingga tahun 2010 hingga sempat berjumlah 24,5 persen. Namun setelah tahun 2010 hingga 2012, angka perkawinan anak perlahan kembali naik 0,5 persen di tahun 2012 menjadi 25 persen. Namun pasca tahun 2012 hingga 2015 terjadi penurunan persentase sejumlah 2,2 persen pada 2015 hingga angka persentase tersebut mencapai titik terendah selama kurun waktu 7 tahun terakhir, yakni 22,8 persen. Selang 2 tahun kemudian, angka perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun ini melonjak tajam hingga peningkatan persentase sebanyak 2,9 persen di dua tahun terakhir (September, 2017).

“Fenomena peningkatan perkawinan anak dalam angka yang disajikan BPS ini justru menunjukan bukti nyata bahwa Pemerintah Indonesia berpotensi gagal mencapai tujuan SDGs Goal 5 yakni tercapainya kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan yaitu terhapusnya segala praktek yang membahayakan seperti perkawinan anak,” kata tim hukum koalisi 18+, Supriyadi Widodo Eddyono, dalam siaran persnya, Rabu,  (7/11/17).

Menurut Supriyadi, berdasarkan data BPS September 2017, ‎angka perkawinan anak di Tahun 2017 tidak menunjukkan penurunan yang signifikan terkait angka perkawinan anak di Indonesia. Angka tersebut justru tidak jauh berbeda dengan angka persentase perkawinan anak 8 tahun yang lalu, 2009. “Hal ini menunjukkan pengentasan perkawinan anak di Indonesia mengalami kemunduran,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini.

Penulis: Chairul Abshar

Previous articlePresiden Diminta Berani Amandemen UUD 1945
Next articleDipicu Hal Sepele, Adik Bunuh Kakak Kandung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here