Terima Putusan Pengadilan, Pengacara Harap PKS Bayar Kerugian Rp 30 M ke Fahri

Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief di PN Selatan

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief mengaku telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perseteruan kliennya dengan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pihaknya berharap agar elite PKS segera melaksanakan isi putusan.

“Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu kami meminta elite PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela. Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi. Sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya menaati putusan Pengadilan,” kata Mujahid, di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Diketahui, perseteruan Fahri dengan sejumlah elite PKS memasuki babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta Selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader PKS serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 milyar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada Maret 2018, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya MA menegaskan bahwa dalam gugatan perbuatan melawan hukum diperbolehkan adanya tuntutan kerugiaan immateril. Contoh kerugian immaterial adalah harga diri, reputasi atau nama baik seseorang terkait antara lain dengan pendidikan, kedudukan, atau pekerjaannya atau jabatannya dalam masyarakat atau pemerintahan. Semakin tinggi kedudukan dalam masyarakat atau pemerintahan semakin tinggi pula nilai reputasi atau nama baik seseorang.

“Dengan demikian, maka PKS tetap diwajibkan untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Fahri sebesar Rp30 milyar,” tegas Mujahid.

Jika PKS tidak segera melaksanakan putusan tersebut ujar Mujahid, maka pihaknya akan bersurat ke Pengadilan. “Saya rasa aturan hukum acara kita sudah jelas, ya! Apabila PKS tidak segera melaksanakan isi putusan, maka secara resmi kami akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera memberikan peringatan (aanmaning) kepada PKS,” kata Mujahid.

Setelah jangka waktu yang telah ditetapkan dan putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka sesuai hukum acara kata Mujahid lagi, Ketua Pengadilan secara ex officio nantinya akan mengeluarkan surat penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan pihak yang kalah dalam hal ini adalah PKS.

“Oleh karena itu, sebelum dilakukan upaya paksa oleh Pengadilan, kami meminta kepada PKS agar tidak menunda pelaksanaan putusan,” pungkas Mujahid.

Editor: Luki Herdian

Previous articleSepanjang 2018, Program Jokowi Tembus 1,132 Juta Rumah
Next articleDPR Setuju Mitigasi Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here