Wujudkan Reforma Agraria, Bupati Sergai Hadiri Pembentukan GTRA

Sergai, PONTAS.ID – Bupati Sergai Darma Wijaya hadiri pembentukan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), ini merupakan yang ke empat di provinsi Sumatera Utara (Provsu), bertempat di aula Sultan Serdang komplek kantor Bupati Sergai di Seirampah, Senin (8/3/2021).

Bupati Sergai Darma Wijaya dalam sambutannya mengatakan,pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.

“Tim Gugus Tugas atau GTRA ini diharapkan dapat memberikan manfaat, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Selain itu, lanjut bupati GTRA mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki lingkungan hidup, melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.

Bupati juga mengungkapkan jika ada perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunananya (HGB) sudah habis atau yang bakal habis dalam waktu dekat. Maka Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil kembali haknya kembali, dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyara kat.

“Selama ini aset Pemkab Sergai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi. Padahal uang yang digunakan, seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat. Berharap GTRA dapat menjalankan tugasnya untuk menata aset,dan perlahan-lahan dilakukan pengalihan penguasaan tanah dari perusahaan ke masyarakat demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Sergai,” imbuhnya

Dia juga mengharapkan kepada masyarakat agar memahami jika tanggung jawab perbaikan akses jalan, bukan hanya ada di pemerintah, namun juga pengguna jalan seperti perusahaan dan PTPN yang menguasai HGU.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai, Joko Sutari pada kesempatan itu menjelaskan, pembentukan GTRA ini merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria.

“Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN, dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat,” jelasnya

Dalam kesempatan ini, Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut, Sontian Siahaan menjelaskan, saat ini baru ada 4 Kabupaten di Sumut yang membentuk GTRA. Menurutnya ada banyak fungsi GTRA selain legalitas aset.

“Salah satu yang paling penting adalah penataan aset, karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik. Belum lagi permasalahan konflik agraria. Dengan adanya GTRA ini, semoga permasalahan tersebut mendapat solusi terbaik,” tandasnya

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleGenjot Kualitas Pelayanan, Ini Pesan Walkot Tanjungpinang ke Peserta Diklat
Next articlePancasila Anugerah Tuhan Harus Disyukuri dan Dijaga