Kisruh Bangunan 9 Lantai di Rawamangun, Bos CKTRP Salahkan PTSP

Jakarta, PONTAS.ID – Pembangunan gedung sembilan lantai yang beralamat di Jln Pemuda RT.08/04 kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, selain diduga menabrak aturan yang ada, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung itu juga bermasalah.

“Kita tak punya kewenangan terkait perizinan. Jika memang melanggar tanyakan ke PTSP kenapa izin itu diterbitkan,” ujar Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, Widodo saat ditemui PONTAS.id dikantornya, Selasa (23/2/2021).

Pernyataan Widodo ini pun berbeda dengan Pasal 42 ayat 2 huruf (o) Pergub DKI Nomor 279/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas cipta karya, Tata Ruang dan Pertanahan:

“Suku Dinas CKTRP Kota mempunyai fungsi untuk melakukan pelaksanaan urusan penataan ruang, pertanahan, bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan di wilayah kota administrasi,” bunyi Pergub itu.

Tak hanya itu, Widodo juga mengatakan, bangunan boleh berdiri tanpa harus mengantongi IMB terlebih dahulu, “Jika tidak masuk ketentuan, ya tidak mungkin keluar IMB,” imbuhnya

Pernyataan Widodo ini juga tidak sesuai dengan Pasal 15 Perda DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung: “(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB,” bunyi Perda itu.

Lebih lanjut, Widodo membenarkan, pada awalnya bangunan itu memang tidak memiliki IMB, namun seiring berjalannya waktu IMB itu pun diterbitkan, “Dengan hanya membayar denda sesuai pelanggarannya,” bebernya.

“Dari awal dibangun tanpa izin kita sudah lakukan penindakan. Karena ngurus izin bangunan itu lama, maka berjalan dengan simultan antara ngurus izin sama kegiatan pembangunan. Dan itu boleh,” tandasnya

Penulis: Fajar Virgyawan Cahya/Yos Casa Nova F
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleAntisipasi Karhutla, Ini Imbauan Kapolsek Belakang Padang
Next articleBerstatus ASN, Polres Asahan Ringkus DPO Kejari Tanjungbalai